Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investasi Dream For Freedom berpotensi merugikan masyarakat. Kendati begitu, OJK belum bisa menyebutkan kalau Dream For Freedom masuk dalam kategori investasi bodong.
"Kita tidak mengatakan bodong, tapi kita katakan berpotensi untuk merugikan," papar Kepala Departemen Penyidikan OJK Irjen Pol Rusli Nasution kepada Okezone, Kamis (3/12/2015).
Dia menjelaskan, potensi kerugian muncul lantaran iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Rusli bilang, pemberian bonus 30 persen setiap bulan patut dicurigai.
"Kan uang diputar kalau menurut dia kan untuk portal iklan, apa bisa kira-kira itu mencukupi 30 persen untuk bonus masing-masing orang tiap bulan, bisnis macam apa itu (untungnya terlalu besar)," tukasnya.
Sebelumnya, OJK mengakui, hadirnya kegiatan investasi yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Bahkan saat ini, kegiatan investasi ilegal tersebut telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.
OJK melihat, kasus investasi Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota. Tidak hanya terjadi di kawasan Bangka Belitung, namun juga sudah meluas di beberapa kota, seperti Kupang, Bengkulu, Pontianak dan Jambi. Sementara itu, OJK juga mengakui kegiatan investasi tersebut sangat agresif dalam menarik para korbannya, dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Namun sayangnya, jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerce yang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.
Sayangnya, OJK hingga saat ini belum bisa mengidentifikasikan seberapa besar dana yang mengalir ke dalam kegiatan investasi ilegal tersebut.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, kasus ini nantinya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Investasi, baik hal yang preventif maupun resprensif. Pasalnya, OJK tidak bisa memberikan sanksi terhadap kasus tersebut, disebabkan izin dari kegiatan ini berasal dari Kementerian Perdagangan.
Via : okezone bisnis